TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Perbuatan tak sepantasnya ditiru dilakukan oleh FH (28). Dia menyetubuhi anak di bawah umur, RA (14). RA juga diketahui masih berstatus pelajar.
Kejadian ini dilakukan oleh pelaku yang merupakan warga Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST pada 21 Juni 2017 berlokasi di sebuah rumah tepatnya di dekat Jembatan Layang PT Adaro yang beralamat di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Namun korban yang merupakan warga Kecamatan Paringin Kota, Balangan ini baru melaporkan kejadian yang menimpanya pada 4 Juli 2017.
Informasi dihimpun, Rabu (21/6/2017) sekitar pukul 09.00 Wita di rumah bedakan jembatan layang Adaro (Simpang Wara), Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca: Kasus Pemerkosaan 21 Tahun Silam, Seorang Pilot AirAsia Akhirnya Dipenjara
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara berkata kepada korban "diam kada ikam, kada hakun ku bunuh (diam tidak kamu kalau tidak akan kubunuh)".
Namun korban masih menangis dan selanjutnya pelaku membekap mulut korban dengan tangan kanannya dan setelah itu memeluk tubuh korban dan langsung menyetubuhi secara paksa.
Kendati korban meronta-ronta dan menangis kesakitan perbuatan bejat tersebut tetap dilakukan oleh pelaku.
Baca: Pelaku Pemerkosaan Tertangkap Pancingan Korbannya
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui KBO Reskrim Ipda Made Janaloka membenarkan kejadian tersebut dan sudah mengamankan pelaku kelahiran Pantai Batung (Barabai), 19 Agustus 1989 tersebut.
Diungkapkannya penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 12.00 Wita berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Guha RT 02 Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST.
"Kemudian Unit Opsnal Polres Tabalong langsung melakukan pengejaran dan di dapatlah pelaku pada pukul 17:30 Wita di rumahnya, kemudian hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Pelaku dikenakan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Selanjutnya pelaku di amankan dan dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut," tutupnya.