TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Samawi alias Gus Risid (50), warga Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memperagakan bagaimana ia berpura-pura menggandakan uang di hadapan polisi di Polsek Taman, Sidoarjo.
Ia menipu korbannya dengan mengaku sebagai paranormal yang bisa menggandakan uang.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil menipu, ia mampu meraup uang sebesar 270 juta rupiah yang digunakan untuk berfoya-foya.
Penipuan ini dilakukan Samawi kepada korbannya dalam kurun waktu setahun. Kasus ini terbongkar, setelah korban melapor ke Polsek Taman, Sidoarjo.
Polisi kemudian menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan untuk menipu, seperti kain putih dan sejumlah uang palsu.
Aparat kepolisian Polsek Taman sedang mendalami kasus ini, karena diduga masih ada sejumlah korban lainnya yang hingga kini masih belum melapor.
Akibat perbuatannya, Samawi terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.(*)