Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulselbar menahan Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri atas kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Ia ditahan Senin (10/7/2017) sekitar pukul 14.41 Wita usai menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
Usai diperiksa, Sabri langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Sabri menjadi tersangka dalam kasus ini bersama Rusdin dan Jayanti.
Baca: Putra Anggota DPRD Provinsi Bali Tersangka Utama Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Prada Yanuar
Mereka ditetapkan tersangka karena perbuatannya diduga merugikan uang negara ratusan juta rupiah.
Asisten 1 berperan sebagai fasilitator sewa lahan negara antara pemilik lahan dengan PT PP selaku pelaksana proyek.
Sementara Rusdin dan Jayanti berperan sebagai penerima sewa lahan negara. Mereka diduga menerima sewa lahan dari PT PP senilai Rp 500 juta. (san)