TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Langsa meringkus Devi Syahputra (35), tersangka kasus penipuan bantuan renovasi rumah.
Pria ini tercatat sebagai warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan para korbannya yang melapor ke polisi, sejak Mei-Juli 2017 tersangka sudah memperdaya 21 orang korban dengan iming-iming bisa bantu mengurus untuk mendapatkan dana renovasi rumah duafa dari Gubernur Aceh.
Namun, untuk memperoleh dana dimaksud, ia tarik uang dari para korbannya dengan dalih uang itu diperlukan untuk membuka rekening bank, setoran awal, dan mengurus kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kelak, jika uang itu cair, maka akan ditransfer langsung ke rekening yang ada kartu ATM-nya itu.
Dalam menjalankan aksinya, ungkap Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK di Langsa, Minggu (9/7/2017), tersangka Devi mendatangi korban yang rata-rata berpenghasilan rendah atau warga miskin.
Kepada para korban ia janjikan bahwa ada bantuan dana untuk renovasi rumah yang diberikan Gubernur Aceh.
Baca: Curhatan Ridwan Kamil: Harus Kalahkan 15 Pria untuk Dapatkan Atalia
"Kepada para korbannya, tersangka DS mengiming-imingi bisa mengurus bantuan dana untuk renovasi rumah duafa. Tapi syaratnya, korban harus menyetorkan uang untuk membuat ATM mulai dari 700 ribu hingga 1,5 juta rupiah, agar uang rumah bantuan itu nantinya dikirim ke rekening ATM bank korban," ujar AKP M Taufiq.
Tapi setelah ditunggu berbulan-bulan, bantuan dana yang dijanjikan Devi Syahputra tak pernah ada. Itu yang membuat para korbannya mengadu ke polisi. Jumlah korban yang mengadu mencapai 21 orang.
Atas dasar pengaduan para korban, polisi bergerak untuk mencari Devi. Ia ditemukan dan akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (8/7) sore di Desa Jamur Labu, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka Devi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang di beberapa wilayah hukum Polres Langsa dan wilayah hukum Polres Aceh Tamiang sejak bulan Mei hingga Juli 2017 dengan jumlah korbannya 21 orang.
Dari tangan pelaku polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 21 eksamplar berkas yang terdiri atas fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat tanah milik korban.
Uang tunai sejumlah Rp 940.000, dua unit hp tablet merek Advan dan Samsung duos, serta sepmor merek Honda Beat BL 5280 FU.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Devi menemui korban yang rata-rata berpenghasilan rendah atau warga miskin.
Kepada para korban ia janjikan akan dapat bantuan dana untuk renovasi rumah yang diberikan Gubernur Aceh.
Selain mengutip uang bervariasi dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta itu, tersangka juga meminta kepada korban fotokopi KTP, KK, serta surat tanah dan memfoto rumah korban yang akan direnovasi.
Dengan trik seperti itu, tentu saja korban percaya dan menyerahkan uang administrasi yang diminta tersangka.
Namun, korban merasa curiga, karena setelah memberikan uang itu tidak ada kabar apa pun dari tersangka Devi.
ATM yang dijanjikan pun tak pernah ada wujudnya.
Merasa ditipu, lalu korban melaporkan kasus ini kepada polisi.
"Akibat perbuatannya itu, sejak Sabtu tersangka DS sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP M Taufiq. (zb)