Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Andi Purnomo dihadirkan sebagai saksi untuk ibunya, Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini yang didakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (10/7/2017).
Andi diminta kesaksiannya terkait pemotongan dana bantuan desa yang bersumber dari APBD Klaten.
Tiba saatnya memberi kesaksian, tim penasihat hukum terdakwa meminta Andi mengundurkan diri menjadi saksi.
Selanjutnya jaksa memberi pilihan kepada Andu untuk melanjutkan atau mengundurkan diri sebagai saksi.
"Saya pilih mengundurkan diri dari saksi," ujar anggota Komisi I DPRD Klaten tersebut di hadapan majelis hakim karena tak tega sebagai saksi untuk ibunya tersebut.
Selama mengikuti persidangan, Andi mengaku selalu menunggu di luar ruang sidang.
"Saya tidak tega melihat ibu disidang," papar dia.
Penasihat hukum terdakwa, Yanto Siregar, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa saksi Andi masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.