Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap jaringan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Medan Utara.
Kali ini, petugas mengamankan seorang wanita bernama Mulyani alias Yani (36) warga Jl KL Yos Sudarso, Gang Impian, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Dari rumah yang ditinggali Yani, petugas menemukan empat paket sabu ukuran besar, dan 21 paket sabu ukuran kecil siap edar.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp400 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Menurut informasi di lapangan, Yani ditangkap karena 'ditumbalkan' oleh suaminya bernama Zulkarnain alias Zul. Semula, polisi mencari Zul yang dikenal sebagai bandar.
"Saat tiba di rumah tersangka, kami tidak menemukan tersangka Zul. Kami hanya menemukan isterinya, dan mendapati barang bukti sabu-sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari, Senin (10/7/2017) sore.
Edy mengatakan, dari hasil interogasi, Yani mengakui bahwa sabu itu adalah kepunyaan suaminya.
Guna keperluan penyidikan, Yani ikut dibawa petugas ke Polres Pelabuhan Belawan guna pengembangan lebih lanjut.
"Menurut isteri tersangka Zul berinisial YN, sebelum kami gerebek, sempat ada seorang lelaki yang membeli sabu bernama Kinoy."
"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari tersangka Zul," pungkas Edy.(Ray/tribun-medan.com)