Latra pun menyebut DKDA sebagai pelaku utama, sedang 10 lainnya masih dalam pemeriksaan intensif.
Ia pun membenarkan DKDA yang baru berumur 16 tahun itu adalah anak seorang anggota DPRD Bali.
Pelaku dijemput petugas di rumahnya di Nusa Dua Hill Residence.
"Semua kami amankan dari pengembangan yang terlibat dalam pengeroyokan. Untuk penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Denpasar," ungkapnya.
Latra menyatakan dari penyelidikan sementara, kasus penusukan Prada Yanuar ini tidak dilakukan geng motor.
Kasus ini murni penganiayaan berdasarkan kesalahpahaman.
Menurut Latra, ada dua alasan utama yang menyebabkan kasus ini ditangani oleh Polresta Denpasar.
Pertama, faktor keamanan karena korban meninggal adalah anggota TNI.
Kedua, karena pelakunya masih di bawah umur sehingga harus dilimpahkan ke Polresta.