News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT KAI Daop V Purwokerto Tutup Perlintasan Liar antara Stasiun Sumpiuh-Tambak

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penutupan perlintasan tidak resmi di wilayah Daop 5 Purwokerto (humas Daop 5).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Tim regu jalan rel dan jembatan wilayah Quality Control 5B PT Kereta Api Daop V Purwokerto wilayah Kroya hingga Langen, melakukan eksekusi penutupan Jalan Perlintasan (JPL) tanpa palang pintu atau liar di KM 415+3/4 antara Stasiun Sumpiuh - Stasiun Tambak, Minggu (9/7/2017).

"Penutupan ini demi menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan KA dari temperan pengguna jalan raya di perlintasan sebidang tanpa petugas penjaga perlintasan," kata Humas Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko, Senin (10/7/2017).

Penutupan tersebut adalah yang ke enam kalinya setelah sebelumnya, penutupan serupa pernah dilakukan di beberapa titik, meliputi KM 352+9/0 antara Sidareja-Gandrungmangu, Senin (26/6/2017), KM 347+0/1, antara Sidareja-Gandrungmangu Rabu (7/6/2017), KM 362+0/1 antara Gandrungmangu-Kawunganten Rabu (5/7/2017), KM 337+6/7 antara Meluwung-Cipari Kamis (6/7/2017), KM 338+2/3 antara Meluwung-Cipari Jumat (7/7/2017).

Berikutnya, PT KAI berencana menutup perlitasan tidak resmi di KM 382+9/0 antara Jeruklegi-Lebeng pada 14 juli 2017 mendatang.

Baca: Prada Yanuar Dikeroyok hingga Tewas, Pelaku Utamanya Diduga Putra Anggota DPRD Bali

Sebelum melakukan eksekusi, kata Ixfan, tim terlebih dahulu mengirim pemberitahuan melalui surat kepada RT dan RW setempat, sekaligus sosialisasi terkait keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan raya yang melintas di jalur KA.

"Saat kegiatan penutupan kami selalu didampingi oleh pihak Kepolisian, TNI dan Ketua RT/RW setempat. Mereka mendukung dan harapannya agar tidak ada lagi korban jiwa," katanya.

Ixfan mengatakan, tindakan penutupan tersebut untuk membantu pemerintah dalam memenuhi UU 23 tahun 2007 tentang perkereta apian Pasal 94 yang menyebut, demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Jika tidak ditutup, JPL liar akan terus memakan korban baik pengguna jalan raya dan khususnya perjalanan KA itu sendiri.

Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pada dasarnya pintu perlintasan bukan rambu rambu lalu lintas melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA.

"Jadi kami berharap pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut. Utamakan keselamatan diri dan orang lain, patuhilah rambu-rambu lalu lintas dimanapun berada," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini