Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM,BREBES - Belum lama ini, Kepala Desa Manggis Kecamatan Sirampog, Brebes terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polda Jateng karena tersandung kasus pungutan liar Prona.
Dia terbukti memungut uang di luar ketentuan kepada masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah.
Kali ini, dua kades di Brebes ditahan. Kasus apa? Kasus serupa, pungli Prona.
Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Tekad dari program itu agar tanah milik masyarakat bisa mempunyai sertifikat.
Dua kades yang ditahan itu yakni, Kades Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Sri Retno Widyawati, dan Kades Larangan Kecamatan Larangan, Subandi.
Mereka resmi ditahan Kejaksaan Negeri Brebes setelah sebelumnya dilakukan penyidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Brebes.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Pendi Sijabat, menyatakan, kedua kades itu telah ditempatkan ke Lapas IIB Brebes berdasarkan surat nomor B.663/0.3.30.4/FT.1/07/2017 tertanggal 6 Juli 2017.
Untuk berkas perkara Kades Larangan bernomor BP/14/11/ 2017/ Reskrim. Dan Kades Pakijangan berkasnya bernomor BP/ 21/ III/ 2017/ Reskrim.
"Berkas kedua kades itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani persidangan pada pekan ini," ucapnya, Senin (10/7/2017).
Menurutnya, kedua kades tersandung masalah pungli karena meminta uang kepada masyarakat yang membuat sertifikat tanah.
Di Desa Pakijangan, diketahui ada sebanyak 275 warga yang ikut Prona. Setiap pemohon dimintai uang Rp 1 juta bagi warga yang persyaratannya sudah lengkap.
"Sedangkan bagi peserta Prona yang berkasnya tidak lengkap dimintai uang kisaran Rp 1,5 hingga Rp 2 juta," jelasnya.
Sedangkan di Desa Larangan, jumlah warga yang ikut prona sekitar 280 orang. Mereka dimintai uang yang nilainya berbeda- beda.
"Mereka dimintai uang antara Rp 1 juta hingga Rp 7 juta," tandasnya.
Sebelumnya, saat waktu penyidikan, kedua kades tidak ditahan. Baru setelah berkas P21 atau dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, penahanan dilakukan. (*)