Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa akhirnya menahan Wakil III Dekat Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, I Ketut Suardika, atas dugaan mencabuli remaja pria.
Penahanan tersangka Suardika setelah penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," ujar Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (12/7/2017).
Jaksa menahan tersangka dengan alasan untuk mempercepat proses persidangan dan dikhawatirkan melarikan diri akan mengulangi perbuatannya.
"Penahanan itu normatif saja," sambung dia.
Tersangka Suardika didampingi penyidik dan pihak keluarga saat datang ke Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal sekitar pukul 11.00 WIB.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka turun dari lantai II sambil mengenakan rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Surabaya.
Suardika langsung digelandang jaksa Kejari Surabaya menuju mobil tahanan bersama tahanan lainnya untuk dibawa ke Rutan Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Ketika akan menuju mobil tahanan, tersangka hanya menundukkan wajah sembari memalingkan wajahnya dari jepretan kamera wartawan.
Istri Suardika yang berjalan agak jauh di belakang, terlihat shock atas penahanan suaminya. Ia sesenggukan ketika suaminya dimasukkan ke mobil tahanan milik Kejari Surabaya.
Kasus pencabulan dalam bentuk oral seks terhadap korban JSB itu dilakukan Suardika di ruang sauna Celebrity Fitness, lantai 5 Galaxy Mall Surabaya.
Korban yang tak nyaman dengan aksi Suardika akhirnya melaporkannya ke resepsionis. Kasus ini lantas dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan Suardhika ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini Suardika terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak.