TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang membuat dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (12/7/2017) siang ditunda.
Sidang dengan terdakwa pimpinan sekaligus guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini ditunda Selasa (18/7/2017) depan.
Penundaan ini dilakukan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono setelah pengacara Taat Pribadi, M Sholeh menyampaikan berkas pledoi yang sudah disiapkan ini tertinggal di Jakarta.
Akhirnya, Basuki pun memutuskan untuk menunda sidang pledoi ini.
"Semoga ini penundaan yang terakhir. Saya kasih kesempatan minggu depan ya," kata Basuki saat persidangan sambil mengetuk palu sebagai tanda untuk menutup persidangan ini.
Kepada SURYA.co.id, Pengacara Taat Pribadi, M Sholeh mengatakan, berkas pledoi ini sudah disiapkan sebenarnya.
Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan 55 halaman untuk berkas pledoi atau pembelaan kliennya dalam menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu.
"Tim kuasa hukum Taat Pribadi ini kan gabungan dari tim di Surabaya dan Jakarta. Nah, posisi berkas dibawa tim dari Jakarta. kemungkinan karena tergesa-gesa tadi pagi berangkat jam 4 pesawatnya, akhirnya berkas pledoi tertinggal di mobil," jelasnya.
Dikatakan dia, pihaknya tidak berniat menunda atau sengaja meninggalkan berkas pledoi ini. Namun, apa daya, berkas tertinggal di Jakarta.
Sholeh menilai jaksa kurang mempertimbangkan fakta persidangan.
Artinya, pengakuan dan penjelasan dari para saksi,tidak dihiraukan.
Padahal, seharusnya fakta persidangan itu menjadi acuan dan disandingkan dengan BAP di kepolisian.
"Tapi lihat saja nanti akhir dari persidangan ini. Yang jelas, saya sebagai pengacara taat pribadi, optimis bahwa klien saya ini akan bebas bukan meringankan. Karena klien saya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus ini," tandasnya.
didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017). (surya/galih lintartika)
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Probolinggo Joko Wuryanto mengaku akan mengikuti alur persidangan ini.
Sebenarnya, pihaknya sudah menantikan pledoi dari terdakwa.
"Ya bagaimana lagi, kami sebenarnya ingin kasus ini cepat putus. Tapi bagaimana lagi, kami mengikuti alur persidangan ini. Kami tunggu di sidang minggu depan saja," paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Taat Pribadi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 jo 55 KUHP.
Dia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan yang membuat dua mantan pengikutnya meninggal dunia secara tragis tersebut. (Galih Lintartika)