News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Hakim Putuskan Eksepsi atas Terdakwa Buni Yani

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selasa (11/7/2017), Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang lanjutan penyebaran ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani.

Sidang keempat ini kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung dan dimulai sekitar pukul 09.45 WIB.

Baca: Sidang Kedua, Buni Yani Sampaikan Nota Keberatan terkait Dakwaannya

Sidang dijaga ketat oleh personel kepolisian.

Sebelumnya, Buni Yani didakwa Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini