Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, LEUWILIANG - Pemberlakuan zonasi sebagai aturan baru Pendaftaraan Peserta Didik Baru 2017 bakal dievaluasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Melalui Peraturan Kemendikbud No.17 Tahun 2017 yang ditandatangani
Menteri Muhadjir mengeluarkan Peraturan Kemendikbud No.17 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 6 Juli perihal pemberlakukan sistem zonasi dalam PPDB.
Permendikbud ini mengubah sistem PPDB sebelumnya berdasarkan sistem ranking. Pada akhirnya di sejumlah daerah sistem ini menuai protes.
Baca: Gubernur Ganjar Segera Evaluasi Mekanisme Rayon untuk PPDB Mendatang
PPDB dengan mekanisme zonasi menuntut calon siswa harus memilih sekolah sesuai zonanya. Apalagi sistem ini akan mengecek alamat siswa tersebut.
"Ini kan baru tahun pertama, pasti banyak masalah dan kami memahami itu," aku Muhadjir saat berkunjung ke SMK Negeri 1 Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Rabu (12/7/2017).
Menurut Muhadjir, PPDB di Jawa Barat termasuk Bogor merupakan salah satu yang terbaik karena sarana dan prasarannya sudah cukup memadai meski tetap harus ada perbaikan.
"Kekurangan, masukan, akan kami kumpulkan untuk dilakukan evaluasi kedepannya," sambung Menteri Muhadjir.