Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, tiga sindikat pencuri alat berat yang ditangkap timnya belum lama bebas dari masa hukuman.
Adapun ketiga sindikat pencuri alat berat yang ditangkap masing-masing HN, FS dan RM.
"Ketiganya ini adalah residivis. Dari data yang kami himpun, ketiganya terlibat dalam kasus yang sama dan kasus perampokan," kata Faisal di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Kamis (13/7/2017).
Perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini mengatakan, selain ketiga tersangka, adalagi tersangka lainnya yang masih diburu. Namun, Faisal belum mau menyebutkan identitas para buronan dimaksud.
"Ketiga tersangka yang kami tangkap ini juga masih belum ngaku dimana saja mereka beraksi. Maka dari itu, saya dan tim berupaya ke beberapa daerah untuk mengambil barang bukti guna ditunjukkan pada masing-masing tersangka," ungkap Faisal.
Ia mengatakan, biasanya para tersangka ini akan mengaku jika sudah diperlihatkan barang buktinya. Faisal yakin, para tersangka sudah lebih dari lima kali beraksi.
"Untuk data lengkapnya saya belum bisa berikan ke teman-teman. Nanti, jika semua kerugian dan barang bukti terkumpul, baru bisa kami jelaskan secara terperinci," pungkas Faisal.(Ray/tribun-medan.com)