Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - IM alias Amri (22) pengedar 1 kg sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan ternyata sudah lama mengedarkan narkoba di Kota Medan.
Awalnya, saat diwawancarai sejumlah awak media, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini memilih bungkam.
"Saya belum lama ngedarkan (sabu) ini," kilah tersangka di hadapan Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, Jumat (14/7/2017).
Mendengar penuturan Amri, Tatan kemudian menepuk bahu tersangka. Ia kemudian akhirnya jujur telah lama mengedarkan sabu.
Baca: Bandar Narkoba Sembunyikan 1 Kg Sabu di Lemari Pakaian dan Jok Motor
"Iya pak, sudah setahun saya begini," kata tersangka sembari menundukkan kepalanya dalam-dalam.
Meski sempat mengaku sudah setahun mengedarkan narkoba, Amri kembali berkelit bahwa sabu itu adalah barang titipan.
"Ini hanya dititip saja sama saya. Memang setiap kali menitipkan barang, paling banyak cuma satu kilo," katanya.
Sebelumnya, tersangka ditangkap pada Senin (10/7/2017) kemarin di Komplek Tomang Elok Jl Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sekambing, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari tangan tersangka, disita 1 kg sabu. (Ray/tribun-medan.com)