Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu berinisial IM alias Amri (23). Dari tangan Amri, polisi menyita 1 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan berwarna emas.
"Penangkapan tersangka IM ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Satres Narkoba Polrestabes Medan menyangkut pengedar sabu yang ada di Komplek Tomang Elok Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sekambing, Sunggal. Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Ganda Saragih kemudian melakukan penyelidikan," ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan, Jumat (14/7/2017).
Dalam proses penyelidikan itu, polisi mendapati fakta bahwa Amri memang pengedar sabu. Pada Senin (10/7/2017) kemarin, polisi pun menggeledah tempat tinggal tersangka.
Baca: Jalan-jalan Rayakan Ultah Istri Berujung Penganiayaan, Hermansyah Ditikam, Irina Dipukul dan Jambak
"Tersangka IM sembunyi di rumah kosnya saat kami gerebek. Awalnya, tim menemukan barang bukti sabu seberat 1,89 gram dari dalam lemari baju tersangka," ungkap Tatan.
Ketika diinterogasi, tersangka yang semula enggan bicara akhirnya buka mulut.
Ia kemudian menunjukkan barang bukti lain yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario 4957 ADY miliknya.
"Nah, saat jok motor tersangka diperiksa, ditemukan kembali 1 kg sabu. Anggota yang berada di lapangan sempat melakukan pengembangan, namun terhenti sampai tersangka ini saja," katanya. (ray/tribun-medan.com)