Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri, beserta rekannya Doni Lesmana, dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi), Jumat (14/7/2017).
Sedangkan Okta Rika dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita.
Mukhlis, Doni dan Okta, berada di dalam rutan/lapas untuk menjalani hukuman pidana penjara selama tiga bulan.
"Ya mereka sudah kami eksekusi tadi siang," ujar jaksa penuntut umum Muhammad Syarief saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat sore.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan banding yang menghukum ketiganya dengan pidana penjara selama tiga bulan karena kasus kepemilikan psikotropika.
"Putusan bandingnya sudah incracht (berkekuatan hukum tetap). Makanya kami eksekusi hari ini," tutur Syarief.
Menurut Syarief, ketiganya datang langsung ke rutan memenuhi panggilan eksekusi.
Mukhlis, Doni dan Okta, dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana psikotropika oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum ketiganya dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Baca: Kernet Bus Medali Mas Sempat Membangunkan Penumpang, Namun Semuanya Sudah Terlambat
Ketiganya juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 10 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Mukhlis, Doni dan Okta dinyatakan terbukti memiliki zat psikotropika berupa empat butir pil happy five.