TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Polda Jatim sudah menetapkan tersangka dalam kasus penyediaan tarian striptis di tempat karaoke Inul Vizta Kediri.
Dia adalah Ilham, manajer Inul Vizta Kediri.
Dia dijerat pasal 36 Undang-undang no.44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sudah ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha, Sabtu (15/7/2017).
Selain menetapkan satu tersangka, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk uang Rp 5 juta, celana dalam, nota pemesanan kamar karaoke, dan satu handphone.
"Dan penyidikan terhadap kasus ini juga masih terus dilakukan oleh penyidik," sambungnya.