Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dwi Yulianto (37) diringkus tim Anti Bandit Polsek Jambangan Surabaya. Pria yang tinggal di Jl Wonokromo Surabaya ini diamankan lantaran kedapat membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit.
Tersangka Dwi dibekut tim Anti Bandit Polsek Jambangan, Sabtu (15/7/2017) malam.
Dia diamankan saat melintas di Jl Bratang Gede Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya, Ipda Agus Eko Widodo menuturkan, tersangka Dwi diburu petugas Polsek Jambangan setelah ada laporan soal penggelapan mobil.
Ia meminjam mobil milik rekannya, tapi tidak segera dikembalikan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Jambangan.
Atas laporan tersebut, tim Anti bandit Polsek Jambangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dan akhirnya tersangka Dwi diketahui sedang berada di Jl Bratang Gede Surabaya dan menangkapnya.
“Mobilnya ada GPS. Saat dilakukan hunting dan digeledah, ternyata di mobil ada berupa celurit," kata Agus Eko, Senin (17/7/2017).
Tersangka Dwi mengaku, celurit yang dibawanya itu hanya digunakan jaga diri jika ada orang jahat.
“Saya trauma, karena saya pernah dikeroyok orang," aku tersangka Dwi.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sajam jenis clurit dan sarungnya.
Polisi menjerat tersangka Dwi dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, pelakunya akhirnya ditahan. fat