News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Firman Terlibat Narkoba, Tunggu Sanksi Mahkamah Kehormatan Hakim

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sanksi etik menunggu Firman Afandy, hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, yang ditangkap karena terlibat narkoba.

Pemberian sanksi ini akan dilakukan Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH), demikian disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jesayas Tarigan.

Menurut dia, Kepala Pengadilan Tinggi Lampung akan segera melaporkan peristiwa ini ke Mahkamah Agung. Selanjutnya tinggal MKH memproses etik Firman.

“Sanksinya ya tergantung hasil MKH nanti. Yang pasti kami sekarang mengedepankan azas praduga tak bersalah karena belum ada putusan dari pengadilan,” kata Tarigan di ruang kerjanya, Senin (17/7/2017).

Hakim yang terlibat narkoba, menurut Tarigan, telah melakukan pelanggaran berat. Sudah ada contoh hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang dipecat karena terlibat narkoba.

Petugas meringkus Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Jumat (14/7/2017) malam.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan perihal penangkapan hakim Firman.

“Ya benar petugas Satuan Narkoba menangkap seorang hakim yang bertugas di Liwa,” ujar dia melalui sambungan telepon, Minggu (16/7/2017).

Polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu, dua buah timbangan digital, dan seperangkat alat hisap sabu. Petugas masih menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini