Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sanksi etik menunggu Firman Afandy, hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, yang ditangkap karena terlibat narkoba.
Pemberian sanksi ini akan dilakukan Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH), demikian disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jesayas Tarigan.
Menurut dia, Kepala Pengadilan Tinggi Lampung akan segera melaporkan peristiwa ini ke Mahkamah Agung. Selanjutnya tinggal MKH memproses etik Firman.
“Sanksinya ya tergantung hasil MKH nanti. Yang pasti kami sekarang mengedepankan azas praduga tak bersalah karena belum ada putusan dari pengadilan,” kata Tarigan di ruang kerjanya, Senin (17/7/2017).
Hakim yang terlibat narkoba, menurut Tarigan, telah melakukan pelanggaran berat. Sudah ada contoh hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang dipecat karena terlibat narkoba.
Petugas meringkus Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Jumat (14/7/2017) malam.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan perihal penangkapan hakim Firman.
“Ya benar petugas Satuan Narkoba menangkap seorang hakim yang bertugas di Liwa,” ujar dia melalui sambungan telepon, Minggu (16/7/2017).
Polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu, dua buah timbangan digital, dan seperangkat alat hisap sabu. Petugas masih menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan Firman.