Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang pelajar sekolah menengah pertama di salah satu kecamatan di Kabupaten Semarang terindikasi terjangkit penyakit infeksi menular seksual (IMS).
Kondisi itu sebenarnya memerlukan pemeriksaan VCT (Voluntary Counseling and Testing), untuk mendeteksi secara dini kemungkinan adanya kasus HIV/Aids baru.
"Namun pemeriksaan VCT untuk penderita IMS dibawah umur terkendala peraturan yang mengharuskan izin dari orang tuanya," jelas pengelola program dari Komisi Penanggulangan Aids Kabupaten Semarang, Taufik Kurniawan, Minggu (16/7/2017).
Taufik menambahkan ada 2.012 kasus HIV/Aids di Kabupaten Semarang dengan prosentase temuan sebesar 26,15 persen.
"Prosentase temuan kasus HIV/Aids menduduki urutan ke 25 dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah," kata Taufik.
Taufik mengimbau Pemkab Semarang untuk meningkatkan jumlah anggaran guna membiayai penyelenggaraan klinik VCT di seluruh pusat kesehatan masyarakat yang ada.
Saat ini, dikatakan Taufik, baru 11 dari 26 Puskesmas yang telah melayani VCT.
"Frekuensi VCT di masyarakat menjadi sangat penting untuk mengungkap seluruh kasus yang ada. Ditargetkan seluruh Puskesmas yang ada mampu melaksanakan VCT," sambung dia.
Kartu BPJS Kesehatan
Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Mas Dady Dharmadi, mengatakan timnya tengah mendata warga penderita HIV/Aids.
Pendataan ini dilakukannya supaya para penderita Odha dan anggota keluarganya dapat menerima kartu dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Nantinya mereka akan didaftarkan kepesertaannya melalui jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai dari APBD Kabupaten Semarang," kata Dady.
Dinkes akan terus berkomunikasi dengan para pendamping Odha untuk mendata para Odha dan anggota keluarganya yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
"Para pendamping cukup mengirimkan KTP, KK dan surat keterangan tidak mampu atas nama Odha maupun anggota keluarganya ke Dinkes untuk kami bantu pengurusan kepesertaannya," imbau Dady.
"Segera saja dan jangan sampai menunggu mereka sakit untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada mereka," sambung dia.
Selain itu, lanjut Dady, Dinkes juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menerbitkan surat rekomendasi agar kartu BPJS kesehatan dapat langsung digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa menunggu masa tenggang 14 hari seperti yang tercantum dalam peraturan.