Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir mengamankan seorang pria yang menggelapkan berupa obat hama tanaman.
Kasus tersebut berawal dari laporan pemilik toko yang mengaku kehilangan sekitar 20 botol obat hama tanaman merek Agrimex dan Amestaraktop, dengan total kerugian mencapai Rp 3.350.000.
Pelaku atas nama Mulyono (50), berhasil diamankan pada Senin (17/7/2017), sekitar pukul 16.00 Wita di toko yang terletak di Jalan Yos Sudaraso, yang bergerak di bidang penjualan obat-obatan serta pupuk tanaman.
Pelaku merupakan karyawan yang bertugas untuk memasarkan barang-barang pertanian toko itu.
"Ini kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawan toko. Pelaku membawa barang-barang milik toko untuk kepentingan pribadi," ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Selasa (18/7/2017).
Obat-obatan itu diambil pelaku pada Selasa (4/7/2017) dan membawa obat-obatan itu ke kediamannya di Jalan Gatot Subroto
"Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan, tinggal melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tutur dia.