Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mantan anggota DPRD Bandar Lampung Hamonangan Napitupulu dibekuk Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, karena kasus narkoba.
Ia dibekuk bersama tiga orang lainnya saat berada di kantor Asosiasi Perusahaan Konstruksi Nasional (Gabpeknas, Jalan Marawan, Kelurahan Tanjung Gading, Kedamaian, Jumat (14/7/2017) dini hari.
“Saya baru datang ke kantor (Gapeknas) mengobrol sama pengacara. Lalu datang polisi menggerebek,” ujarnya, Senin (17/7/2017).
Namun, ia dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu setelah menjalani tes urine. Terakhir, anggota DPRD Bandar Lampung periode 2009-2014 itu, menggunakan barang haram tersebut 3 hari silam.
Dari pengakuannya, Hamonangan mengaku menggunakan sabu-sabu setelah tak menjabat sebagai wakil rakyat.
Namun, ia mengaku jarang mengonsumsinya. Bahkan tak pernah membeli. Selama ini, ia hanya dikasih oleh teman.(*)