News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Mesum di Ruang Tunggu Pemkab Pamekasan, Begini Akibatnya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Surya, Muchsin

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – ABS (41), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, ditetapkan sebagai tersangka pornografi.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan tak hanya menetapkan ABS sebagai tersangka tapi juga telah menahannya pada Selasa (18/7/2017).

Penetapan ABS sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa empat saksi dan menyita satu keeping VCD berisi adegan pornografi ABS dengan wanita berinisial ADS.

Turut disita sebuah flashdisk putih berisi rekaman kamera pengawas saat keduanya berbuat pidana pornografi di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan dan celana jin dan kaus putih.

Adegan pornografi mengarah ke mesum itu dilakukan ABS dan ADS di ruang tunggu kantor Pemkab Pamekasan di Jalan Jokotole, Pamekasan, pada Selasa (5/7/2017) lalu.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, didampingi Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, mengatakan saat ini penyidik baru menahan satu tersangka.

Sementara untuk wanita pelaku mesum serta orang yang merekam dan mengunggah belum diperiksa. Mereka sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangannya tapi tidak datang.

“Jika pada panggilan ketiga ini mereka tidak datang dan tidak mau kooperatif, maka kami akan jemput paksa ke rumahnya,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, sambil menunjukkan barang bukti yang disita.

Diakui Nowo, penanganan kasus pornografi ini setelah polres menerima laporan dari pengurus organisasi massa di Pamekasan pada Minggu (9/7/2017).

Sejak dilaporkan tersangka ABS tidak pernah hadir ketika penyidik memanggil, sehingga petugas terpaksa menangkap ABS di rumahnya.

ABS melanggar pasal 10 Jo pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi Jo pasal 52 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Tindakan itu dilakukan di depan umum dan di tempat terbuka yang menggambarkan eksploitasi seks,” papar Nowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini