Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar resmi menetapkan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan lahan transmigrasi, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Penetapan tersangka ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Tugas Utoto dalam jumpa pers, Kamis (20/7/2017).
"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dari tersangka lain yang memasuki proses persidangan," kata Tugas Utoto.
Burhanuddin diduga terlibat menyalagunakan kewenangan sebagai bupati dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Kasus ini diusut Kejaksaan, bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Pemerintah setempat kemudian mengeluarkan izin prinsip pada 2015.
Ketika Izin keluar, camat, kepala desa dan Sekdes diduga menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan cara merekayasa kepemilikan lahan seolah olah milik masyarakat.
Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai penjualanya senilai Rp 16 miliar.
Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menyeret dan menetapkan Camat Mangarabombang M Noer Utary, Kepala Desa Laikang Sila Laidi dan sekretaris desa sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikan. (san)