Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan lahan transmigrasi, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Penetapan tersangka ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar dalam jumpa pers, Kamis (20/7/2017).
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Burhanuddin yang sedang berada di kediaman pribadinya, Kompleks Pemda, Makassar, langsung dikunjungi para kerabatnya.
"Bapak lagi banyak tamu," kata salah satu kerabat Burhanuddin.
Pantauan Tribun Timur, puluhan orang yang sebagian besar adalah kerabat, silih berganti mendatangi rumah Burhanuddin.
Di depan rumah berlantai dua itu, beberapa mobil juga terparkir, termasuk sebuah mobil dinas plat merah milik Pemkab Takalar.
Burhanuddin sendiri mengaku kaget dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati yang terkesan tiba-tiba.
"Saya cukup kaget dengan penetapan status tersangka ini yang sangat tiba-tiba," kata Burhanuddin kepada Tribun Timur.