Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal menjatuhkan sanski berupa pemberhentian kepada anggota DPRD Fraksi PPP, Supriyanto.
Keputusan itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal yang memvonis Supriyanto dengan enam bulan penjara beberapa waktu lalu karena terbukti berzina dengan istri orang lain.
Ketua BK DPRD Kota Tegal, Siti Rohmah, menyatakan seusai putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal, BK menggelar rapat internal.
"Keputusan rapat, memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Yakni berupa pemberhentian sebagai anggota dewan," kata Siti kepada wartawan Jumat (21/7/2017).
Baca: Anggota DPRD Tegal Ini Berzina dengan Pemilik Salon di Kamar Mandi Rumah Sakit
Keputusan pemecatan Supriyanto berdasarkan peraturan DPRD Pasar 27 Ayat 7 yang menyebutkan bahwa BK dapat memberikan sanski kepada anggota DPRD tanpa melalui tahapan, apabila anggota melakukan kesalahan yang merusak citra dan kehormatan lembaga dewan.
Sanksi juga diajukan ke partai untuk diganti sebagai anggota dewan melalui mekanismenya pergantian antar waktu (PAW).
Sementara, Ketua DPRD Kota Tegal, Edy Suripno, menuturkan sebelum ada putusan dari pengadilan, sejak kasus itu mencuat, Surpiyanto telah dijatuhkan sanksi berupa pencopotan dari alat kelengkapan dewan.
"Sejak kasus itu mencuat, kami juga memeriksa yang bersangkutan dengan mendatangkan sejumlah saksi. Hasilnya, ia dicopot dari alat kelengkapan dewan dan janya jadi anggota (dewan) biasa," tutur Edy.
Supriyanto terbukti berzina dengan wanita pemilik salon dan perias pengantin. Keduanya sudah memiliki suami dan anak. Suami wanita mengetahui hubungan keduanya dan melaporkan ke Polres Tegal Kota.