Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba di Balikpapan.
Pelaku bernama Arafah (27) diamankan pada Rabu (19/7/2017) silam, di Jalan LKMD 8, Balikpapan Utara.
Kendati hanya mendapatkan barang bukti berupa narkoba sisa pemakaian, namun pelaku diketahui termasuk dalam jaringan besar peredaran narkoba di Balikpapan.
"Pelaku merupakan DPO kita, dan akhirnya dapat kita amankan. Pelaku ini merupakan anak dari salah satu bandar yang juga telah diamankan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon, Sabtu (22/7/2017).
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari pelaku, di antaranya seperangkat alat isap, sabu sisa pemakaian, handphone, dan uang tunai senilai Rp 10.327.000.
Tampubolon menjelaskan, pihaknya tetap akan memproses seluruh DPO yang masuk dalam daftar pengejaran.
"Kita tetap proses semuanya, hingga tertangkap dan menjalani proses hukum. Untuk pelaku ini (Arafah) sudah kita bawa ke Samarinda, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan," tegasnya.