TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Enam bidang lahan milik warga yang terdampak proyek jalan tol Ngawi-Kertosono, dieksekusi Tim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat ( 21/7/2017).
Eksekusi enam bidang lahan yang dimiliki oleh lima warga itu dikawal puluhan aparat keamanan.
Proses eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan atupun keributan.
Perwakilan pengadaan lahan jalan tol, Budi Santoso mengatakan enam bidang tanah yang berada di Desa Warurejo dan Desa Kedung Jati memiliki luas tanah mencapai 4.788 meter persegi.
"Tanah berada di Desa Warurejo dan Desa Kedung Jati, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun," kata Budi.
Juru sita dari Pengadilan NegeriĀ Madiun, Hartono mengatakan eksekusi merupakan tahap akhir dari tarik ulur antara pihak pengadaan lahan jalan tol dengan warga terdampak.
Sebagai langkah akhir dari proses ganti pembebasan lahan jalan tol, pihaknya telah menitipkan uang ganti rugi pembebasan tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten.
"Uang ganti pemebasan tanah terdampak tol dititipkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Warga pemilik lahan bisa segera mengambil uang ganti rugi tersebut," katanya.
Untuk diketahui, proses pembangunan fisik jalan tol Ngawi-Kertosono terkendala pembebasan lahan.
Sejumlah warga pemilik tanah yang lahannya digunakan jalan tol mengajukan gugatan terkait ganti rugi tanah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (Surya/Rahadian Bagus)