Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus Slamet di rumahnya, Banyu Urip Wetan, Surabaya, Minggu (23/7/2017).
Slamet biasa menjual ganja ke kalangan pelajar di dekat rumah atau wilayah lain di Surabaya.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan barang bukti yang diakuinya milik tersangka," kata Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Arief Kristanto, Senin (24/7/2017).
Menurut Arief, tersangka Selamet mendapatkan ganja dari seseorang bernama Ahok. Dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang petugas.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,32 gram, tas warna cokelat tua berisi 30 poket plastik ganja kering seberat 58,45 gram.
Tersangka mengaku sudah empat bulan mengedarkan ganja dari pria yang akrab disapa Ahok seharga Rp 1 juta per paket besar.
Selanjutnya, ganja tersebut ia pecah menjadi 20 paket kecil dan sudah habis terjual dalam kurun waktu 20 hari.
"Saya biasa jual Rp 100 ribu per paket kecil. Dari jualan ini, saya dapat keuntungan dua kali lipat," aku Slamet.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat ( 1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.