Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Wayan Gde Juniantara (21) nekat mencuri laptop semata-mata untuk membahagiakan pujaan hatinya.
Jalan yang ditempuh Juniantara salah, sehingga ia kembali masuk jeruji besi. Hidupnya kini kembali terpisah tembok penjara dengan sang kekasih.
"Ia kami amankan pada Kamis (20/7/2017) setelah mencuri sebuah laptop milik warga Perum Griya Asri II Blok I nomor 17, Penamparan, Denpasar," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra, Senin (24/7/201).
Juniantara mencuri laptop Gde Alit Wijaya (45) pada Selasa (18/7/2017). Pelaku membobol rumah korban dengan mencongkel jendela.
Sebuah laptop ia curi kemudian menjualnya dengan maksud untuk bekal keluar jalan-jalan. "Ia mencongkel dengan linggis. Laptop diambil di kamar milik anak korban," jelas Aan.
Polisi mencokok pelaku di rumahnya di Jalan Gunung Agung Nomor 226, Denpasar Barat. Juniantara merupakan residivis dalam kasus sama.
Catatan Polsek Denpasar Barat menunjukkan pelaku sudah empat kali berurusan dengan kepolisian sejak tahun 2014 dan 2016.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," beber Aan.