Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Wanita bernama Duma Yanti Boru Simanjuntak (37) alias Mami Borjun yang disebut-sebut sebagai Ratu Ekstasi Siantar, terdengar menangis tersedu sambil bertelepon di lantai sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Senin (24/7/2017).
Di dalam persidangan yang dipimpin Ketua PN Pasti Tarigan, Mami awalnya terlihat tegar. Namun begitu mendengar tuntutan jaksa yang menuntutnya 16 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider setahun penjara bila tidak dibayarkan, dikurangi masa tahanan suara isak tangis Mami terdengar.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan," kata Jaksa Henny.
Menurut keterangan salah seorang pegawai yang berseragam cokelat, menduga bahwa telepon seluler (Ponsel) yang dipakai Mami Borjun adalah milik tamunya.
"Mungkin itu milik kawannya yang bertamu,” ujar pegawai itu ketika ditanya terkait ponsel yang digunakan Mami Borjun bertelepon saat itu.
Tak terdengar jelas dengan siapa, dan apa yang dibicarakan Mami Borjun dalam perbincangan via ponsel tersebut, karena dia menangis tersedu sambil bertelepon.
Ketika Mami Borjun mengetahui bahwa aksinya itu menjadi perhatian para awak media, ia langsung berdiri dan masuk ke dalam kamar mandi sel tersebut.
Sebelumnya, dalam pertimbangan jaksa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny A Simandalahi di persidangan, hal-hal yang memberatkan Mami Borjun adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Mami Borjun berlaku sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Mami Borjun terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009. Sehingga Mami Borjun dituntut 16 tahun penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalaninya, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Adapun barang bukti berupa 1 toples garam didalamnya terdapat bungkusan kertas koran berisi 1 plastik klip berisi 3 butir pil warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi, dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil warna coklat diduga ekstasi dan 3 butir pil warna merah muda diduga ekstasi, beserta 1 unit Handphone lipat merek Samsung warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, dari terdakwa berhasil diamankan 17 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat 4,74 gram, 13 butir pil ekstasi warna cokelat seberat 4,28 gram, 3 butir pil ekstasi warna merah muda seberat 0,84 gram dan 13 butir pil ekstasi warna cokelat seberat netto 4,32 gram.(*)