Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Seorang pemuda diamankan anggota Reskrim Polres Pekalongan lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Pemuda bernama Rahmat Dwi Setyoaji (19) warga Salit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan itu diamankan setelah orang tua dari korban, R (14) melapor ke polisi.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, mengatakan, orangtua korban melapor ke polisi bahwa anaknya dibawa pergi dan dicabuli oleh pelaku.
Korban dibawa ke sebuah rumah kos di daerah Tanjungsari, Kajen.
"Pelaku membujuk korban agar mau diajak pergi ke sebuah rumah kos. Di dalam kamar kos itu pelaku berbuat tidak senonoh kepada korban," kata Wawan, Senin (24/7/2017).
Orangtua korban yang tidak terima perbuatan pelaku melapor ke polisi.
Rahmat kemudian diamankan di rumahnya dan barang bukti berupa pakaian dalam korban juga ikut diamankan.
Wawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan pelaku dan korban.
Pelaku diancam pasal berlapis yakni pasal 332 KUHP dan pasal 81 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Masih kami dalami keteranganya," kata Wawan.