Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ino Septiano (19) harus berjalan pincang saat digelandang anggota tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (25/6/2017).
Remaja pengangguran ini merupakan satu dari dua pelaku penjambretan hanphone (HP) terhadap dua gadis kembar berusia 19 tahun, Andiana dan Andiani di Pakal Surabaya.
Terangka Ino pincang lantaran ditembak kaki kirinya saat ditangkap dekat rumahnya di Jl Griya Asri Benowo, Surabaya dan hendak kabur, Senin (24/7/2017).
Ino Septiano mengaku, dirinya memang berama DT (DPO) melakukan perampasan HP merek Oppo milik korban saat melintas di Jl Raya Benowo, Kecamatan Pakal, 19 Juli 2017 malam.
Lantaran korban mengejar pakai motor, Ino dan DT terpaksa menendang dua gadis kembar hingga jatuh dan akhirnya ditabrak mobil Honda Jazz.
Baca: Buron 4 Bulan, Pelaku Spesialis Penjambretan dengan Sajam Diringkus di Balikpapan
Akibatnya, keduanya luka berat dan Andiani terpaksa kaki kannya diamputsi di RS Dr Soetomo Surabaya.
"Tapi bukan saya yang mendendang, saya memang yang mengambil HP," aku tersangka Ino di Mapolretabes Surabaya, Selasa (25/7/2017).
Ino mengaku, dirinya bersama DT sudah dua kali melakukan perampasan di wailayah Pakal dan Benowo Surabaya Barat.
Ia menjadi bandit jalanan lantaran tidak punya uang guna membeli minuman keras (miras).
"Saya sudah dua kali merampas, pertama dapat dompet isi Rp 200 ribu," aku remaja lulusan SMP ini.
Baca: Lima Kali Habib Rizieq Dikabarkan Ingin Pulang ke Indonesia, Berikut Ulasannya
Ini menuturkan, dirinya juga tahu jika salah satu korban yang dirampas HP-nya harus diamputasi kaki di rumah sakit.
Informasi tersebut diperoleh dari pemberitaan koran dan cerita dari warga.
"Saya menyesal dan kasihan, tapi bukan saya yang menendang Pak," ucap Ino.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menerangkan, terungkapnya satu dari dua pelaku jambret gadis kembar di Pakal, setelah polisi melakukan pra olah TKP.
Hasilnya, beberapa barang bukti ditemukan di lokasi kejadian, seperti jam tangan, HP, power bank, dan sandal miliki dari pelaku.
Baca: Terbukti Menghina Presiden, Ropi Yatsman Dihukum 15 Bulan Penjara
"Ada dua pelaku, satu sudah kami tangkap. Kami sudah melakukan tindakan tegas," terang Iqbal.
Sedang satu pelaku lain, lanjut Iqbal, pihaknya sudah mengetahui identitas, tempat tinggal dan keberadaanya.
Saat ini tim Anti Bandit sedang memburunya dan diharapkan dalam waktu dekat ditangkap.
"Anggota kami sedang mendekat ke satu tersangka. Saya menghimbau, terangka ini menyerahkan diri. Saya ultimatum 1x24 jam, kalau tidak menyerahkan diri, kami tindak tegas," ancam Iqbal.