Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Lima Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tertangkap polisi saat bertransaksi di hotel, dipulangkan Kepoldian Daerah (Polda) Sulsel.
Mereka berstatus sebagai saksi, sementara tiga orang mucikari yang menawarkan jasa mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa selama delapan jam, para pelaku ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, sedangkan lima PSK hanya diperiksa sebagai saksi dan diizinkan pulang penyidik," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany, di Mapolda Sulsel, Selasa (25/7/2017).
Dicky menegaskan, PSK tersebut hanyalah korban dari perdagangan manusia yang dilakukan tersangka, sehingga statusnya hanya sebagai saksi.
"Perempuan ini adalah korban, mereka jadi korban human trafficking mucikari, jadi statusnya hanya saksi dan diperbolehkan pulang," ujarnya.
Baca: Muncikari yang Tertangkap di Makassar Punya 11 PSK, Bisnis Prostitusi Sudah Setahun
Sebelumnya, aparat Kepolisian Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan perdagangan manusia (Human trafficking) modus prostitusi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dan menetapakan tiga orang mucikari sebagai tersangka yakni BM (24), KH (24) dan IA (23).
Ketiga mucikari tersebut ditangkap bersama PSK-nya dari dua hotel berbeda di Kota Makassar.
BM ditangkap bersama PSK WJ (29) dan IR (25) di salah satu Hotel mewah di Jl Boulevard, sementara mucikari KH dan IA ditangkap bersama tiga PSK-nya yakni RL (22), PS (27), dan FY (23) di hotel yang masih bersebelahan dengan lokasi penangkapan pertama.