News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuh Gajah Liar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengamati bangkai gajah yang ditemukan mati di kawasan Uning Kelok, Dusun Paya Lah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (18l/7). Gajah jantan berusia sekitar 40 tahun tersebut, diperkirakan mati sudah lebih 20 hari dan gadingnya hilang

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Mahyadi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  – Dua dari empat pelaku tersangka pemburu dan pembunuh gajah liar diringkus oleh pihak kepolisian Polres Aceh Tengah.

Mereka  terlibat dalam aksi memburu gajah liar di kawasan Uning Kelok, Dusun Paya Lah, Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, kabupaten setempat.

Tertangkapnya kedua pelaku ini, beberapa hari setelah ditemukannya bangkai gajah jantan yang mati di kawasan Uning Kelok, Dusun Karang Ampar, Kecamatan Ketol, pada Senin 17 Juli 2017.

“Dua orang pelaku ini, ikut terlibat dalam aksi perburuan dan pembunuhan gajah liar di Ketol,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi.

Baca: Soal Temuan Fosil Gajah Purba, Ganjar Berencana Bangun Museum di Banjarejo

Disebutkan, tersangka yang berhasil ditangkap polisi, diantaranya Thamrin (50) warga Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, serta Zubir, warga Sawang, Aceh Utara.

“Thamrin, bertugas untuk mengantar logistik, seperti makanan dan kebutuhan lain, ketika proses perburuan gajah berlangsung. Sedangkan Zubir, ikut langsung dalam perburuan itu. Dan pelaku utama, berinisial H dan HR, masih buron,” jelas Kapolres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini