Tetapi, karena tak kuasa menahan rasa malunya, MT melaporkan peristiwa yang ia alami kepada keluarga.
Kemudian keluarga melapor kepada Polsek Padang Ratu.
"Kejadian hanya dilakukan satu kali. Setelah mendapat laporan keluarga, polisi langsung menangkap Heru di kediamannya," kata Resky sambil menyebutkan TKP berada di Bukit Rejo Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha.
AKP Resky melanjutkan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan terdapat luka akibat benda tumpul di alat vital MT.
Untuk pembuktian lainnya polisi juga mengamankan barang bukti pakaian dalam, celana, dan pakaian pelaku.
"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut (terhadap pelaku). Heru kita kenakan Pasal 284 dan 285 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Alasan pelaku
Sementara Heru menyatakan perbuatan yang ia lakukan didasari atas suka sama suka.
Sehingga dirinya menolak jika disebut melakukan pemaksaan terlebih kekerasan terhadap HT.
"Kita suka sama suka. Memang pada saat kejadian saya terdorong nafsu. Tapi saya tidak memaksa karena dia (MT) juga suka, jadi kejadiannya begitu saja," kata Heru di depan penyidik kepolisian.
Heru menyatakan bahwa tindakan tak senonohnya itu ia lakukan satu kali itu saja.
Selain itu, dirinya menolak mengatakan di bawah pengaruh minuman keras atau narkotika saat melakukan perbuatan bejatnya.