News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dihukum Mati, Brigadir Medi Andika yang Yakin Tak Memutilasi Anggota DPRD Ajukan Kasasi

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Medi Andika

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -Brigadir Medi Andika resmi menyatakan kasasi pascaputusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang tetap menghukum Medi dengan hukuman mati.

Alasan pengajuan kasasi supaya Medi mendapatkan hukuman yang adil.

Sumarsih, kuasa hukum Medi, mengatakan, pihaknya tetap berkeyakinan Medi tidak terlibat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

“Kami tetap yakin klien kami bukan eksekutor,” ujar dia, Rabu (26/7/2017).

 Rencananya, pihak kuasa hukum Medi baru akan mendaftarkan kasasi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada pekan depan.

“Kami sudah nyatakan kasasi. Ada waktu 14 hari untuk mendaftarkan kasasinya. Rencananya pekan depan,” jelas Sumarsih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini