News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Makassar Amankan Tiga Warga Tiongkok

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Makassar mengamankan tiga orang warga negara Tiongkok yang melanggar izin tinggal di Indonesia.

Ketiga warga Tiongkok tersebut yakni Yu Weiguo (47), Xing Yiping (46), dan anaknya yang masih berusia tiga tahun.

Kepala Divisi Imgrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Ramli HS mengatakan ketiga wraga Tiongkok tersebut ditangkap di Jl Veteran Makassar, 18 Juli lalu.

"Keberadaan mereka di Makassar sejak Mei lalu. Mereka kami amankan karena menyalahi izin tinggal yang mereka miliki," kata Ramli saat konfrensi Pers di Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Kamis (27/7/2017).

Ramli menjelaskan, Yu Weiguo dan Xing Yiping sebenarnya memiliki surat izin tinggal terbatas yang resmi, diterbitkan Kantor Imigras Jakarta Utara.

"Sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang dimiliki bersangkutan, keberadaan mereka disponsori oleh salah satu perusahaan di mana mereka dipekerjakan sebagai direktur keuangan di Jakarta," kat Ramli.

Namun rupanya, lanjut Ramli mereka melakukan aktifitas lain dengan menyewa ruko dan membuka toko peralatan rumah tangga di Jl Veteran Makassar.

"Mereka membenarkan bahwa mereka telah menyewa ruko di sana dan melakukan aktifitas lain, dan tentunya itu sebuah pelanggaran," jelas Ramli.

Akibat tindakan ilegalnya itu, kedua orangtua beserta anaknya itu diamankan untuk diproses di kantor Imigrasi Makassar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini