"Upaya pencegahan maraknya perceraian harus dilakukan oleh semua pihak, Pemda bisa melakukan instruksi kepada perusahaan-perusahaan yang ada dengan melakukan sosialisasi tentang memelihara perkawinan agar langgeng," katanya.
Pih
Prabowo Nyeletuk Nasi Goreng Hambalang, Netizen Kompak Menduga Ini Maksudnya https://t.co/qvZibobkDX via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
ak perusahaan, misalnya, bisa melakukan kegiatan pembinaan atau pemberian tausiah keagamaan secara periodik agar keutuhan rumah tangga mereka terjaga.
Jika tak ada waktu sela, pihak perusahaan bisa memutar rekaman soal sosialisasi tentang pernikahan di jam-jam kerja, sehingga karyawan bisa mendengarkan sambil kerja.
Selain kasus perceraian, Kabupaten Purbalingga ternyata dihadapkan pada masalah maraknya kasus pernikahan dini. Sampai Juli 2017, pemerintah mencatat ada 60 kasus dispensasi nikah di Purbalingga.
Baca: Perceraian di Brebes Lebih Banyak Diajukan Sang Istri Ketimbang Suami
Dispensasi ini dilakukan karena umur mempelai belum memenuhi syarat atau di bawah umur. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan, batas usia minimal untuk perempuan 16 tahun dan usia bagi laki-laki 19 tahun.
"Kasus dispensasi nikah banyak disebabkan karena hamil duluan, dikarenakan kemajuan teknologi informasi yang ada. Adanya Smartphone canggih, remaja lebih cenderung melakukan hal-hal negatif, seperti pornografi. Kemudian sifat remaja yang selalu ingin hal-hal baru sehingga mudah terjerumus dengan pergaulan bebas.