Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fosinema Zebua (18) warga Jl PWS, Gang Sriwijaya, Medan Petisah terpaksa mendekam di sel sementara Polsekta Medan Baru.
Remaja yang tak memiliki pekerjaan tetap ini nekat merudapaksa teman perempuannya berinisial TS (17) di kosnya.
Menurut Kapolsekta Medan Baru, Kompol Hendra ET, antara korban dan pelaku sudah lama berpacaran. Karena sudah saling kenal, pelaku mengajak korban ke rumah kosnya.
"Sesampainya di rumah kos, pelaku ini merayu korban agar mau disetubuhi. Namun korban saat itu menolak karena alasan masih terlalu muda," kata Hendra, Jumat (28/7/2017).
Karena tak mampu menahan syahwat yang sudah lama terpendam, tersangka pun memberanikan diri membuka paksa baju korban. Namun, korban meronta dan berusaha melepaskan dekapan tersangka.
Baca: Dua Remaja Kepergok Mojok di Kuburan: Tadi Baru Pegang-pegang Sama Peluk Pak
"Dari penuturan korban, ia dua kali dicabuli. Karena orangtua korban tak terima, mereka pun membuat laporan ke Polsek pada 19 Juli 2017 kemarin," ungkap Hendra.
Setelah menerima laporan itu, Hendra meminta anggotanya menjemput tersangka di kediamannya. Beruntung, saat polisi tiba di lokasi, tersangka yang tidak tahu akan ditangkap tampak santai di kamar kosnya.
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka kami tahan dengan ancaman Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman lima tahun penjara," katanya. (Ray/tribun-medan.com)