Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Doni Kusuma (32) membobol rumah untuk mengambil televisi Rohmatullah (28), warga Jalan Sidoyoso Mulyo, Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Ahmad Faisol, menjelaskan korban saat itu meninggalkan rumah dan pergi ke warung. Kesempatan ini dimanfaatkan Doni.
"Rumah korban sepi dan tetangga kanan kiri juga sepi," kata Faisol kepada wartawan di Polsek Kenjeran pada Sabtu (29/7/2017).
Doni leluasa masuk dengan cara memanjat pagar depan rumah korbannya. Di dalam rumah korban pelaku mencuri televisi LCD, DVD Polytron dan enam buah alroji.
Segera Periksa Jika Kaki Anda Mengalami Kondisi Seperti Ini, Berarti Tubuh Sedang Sakit Serius https://t.co/uQhdM5kMnu via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
Sudah Terlilit Utang, Ahli Fisika Yohanes Surya Dipolisikan Karena Dugaan Penipuan Tanah https://t.co/37bDmjygNO via @tribunnews
BERITA REKOMENDASI— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
Niat Hati Ingin Minum, Guru TK Kaget Lihat Sosok Ini di Balik Jendela, Langsung Lemas Merinding! https://t.co/0iIoOrmxdd via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
Suami Istri Bunuh Diri, Keponakan Korban: Saya Takut karena Melet, Wajahnya Menatap Saya https://t.co/OogMjkpUjz via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
Ini Penjelasan Kementerian Pertahanan Kenapa RI Putuskan untuk Bikin Pesawat Tempur Canggih https://t.co/0lN2x6WT2l via @Tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
Saat hendak membawa lari hasil curiannya tanpa pelaku sadari salah satu tetangga korban ada mengetahuinya.
"Diam-diam tetangga korban memberitahu ke korban jika rumahnya dibobol orang," ucap Faisol.
Korban bergegas pulang dan mendapati pelaku dengan barang bukti di rumahnya. Pelaku diamankan warga dan langsung dibawa ke Polsek Kenjeran.
Pelaku sudah dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Kenjeran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka Doni mengaku terpaksa membobol rumah dengan harapan bisa mendapat televisi.
"Saya tidak punya televisi untuk menonton bola, padahal saya hobi nonton pertandingan bola," aku tersangka Doni.
Lantaran tak punya cukup uang Doni mencuri televisi warga. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.