News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bandar Narkoba Pemilik 3 Kg Sabu Asal Pasuruan Ditembak Mati

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sabu-sabu tiga bungkus besar seberat 3 kg yang disita BNNP Jatim, Minggu (30/7/2017). SURYA/FATKUL ALAMY

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang yang diduga bandar narkoba jenis sabu, Achmad Sugianto (26) tewas setelah ditembak petugas Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) Jatim.

Pemuda asal Karang Sentul, Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan ini tewas pada Minggu (30/7/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Informasi yang diperoleh Surya pada Minggu (30/7/2017) malam menyebutkan, awalnya BNNP Jatim mendapatkan informasi adanya narkotika jenis sabu-sabu yang kerap dilakukan di Pasuruan oleh Sugianto dan Totok Suryanto (49).

"Awalnya kami menangkap Sugianto dan Totok yang memiliki sabu seberat 3 kg. Sabu itu disimpan di tas dengan tiga bungkus," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra mendampingi Kepala BBNP Brigjen Fatkhur Rahman, Minggu malam.

Atas temuan tersebut, petugas BNNP Jatim berusaha melakukan pengembangan.

Baca: Seorang Ibu Aniaya Bayinya, Diduga Stres Ditinggal Pacar Bule

Pelaku digelandang ketempat penyimpanan sabu-sabu di Save House yang disewa oleh keduanya di Kabupaten Pasuruan.

Saat diminta menunjukan tempat penyimpanan sabu, lanjut Wisnu, ternyata Sugianto melakukan perlawanan kepada petugas dan hendak kabur.

"Kami sempat menembakkan 3 kali tembakan peringatan, tapi tak digubris. Kami akhirnya melakukan tindakan tegas menembak pelaku," terang Wisnu.

Selanjutnya pelaku yang sudah dilumpuhkan langsung dikarikan ke RS Bhayangkara. Tapi nyawa pelaku tidak terselamatkan.

Wisnu menuturkan, kedua pelaku ini memang kerap beraksi mengedarkan narkoba di Pasuruan dan Probolinggo.

"Kami sudah memburu pelaku narkoba cukup lama, karena aksinya dalam peredaran gelap narkoba," kata Wisnu.

Selain mengamankan satu pelaku Totok dan sabu seberat 3 kg, petugas BNNP Jatim menyita barang bukti HP, dan ATM milik keduanya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Pelaku Totok yang kini diamankan di BNNP Jatim akan dijerat Pasal 112 dan 114 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun bahkan hukuman mati. (fat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini