TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani.
Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng.
Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jiwa Tengah.
Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan. Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.
Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.
Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kesedihan bagi keluarga korban dan tidak ada maaf dari keluarga korban.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan 18 tahun hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.
Kepada wartawan, pengajara Dimas Kanjeng, M Soleh mengatakan, vonis itu tidak adil.
Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan agar terdakwa dibebaskan.
Sementara itu, JPU Mohamad Usman menilai hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi. "Tapi itu terlalu ringan. Kami banding," katanya. (Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding