Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan dua orang pegawai Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang melakukan pemungutan liar.
Dua orang pegawai Kesyahbandaran itu ialah HS (45) dan JES (43). HS adalah pegawai KSOP Banyuwangi, dan JES KSOP Benoa.
"Dua orang ini melakukan penyalahgunaan wewenang dengan sengaja melakukan pemungutan liar secara tidak sah," kata Ida Putu, Selasa (1/8/2017).
Pungutan liar itu dilakukan dalam proses penerbitan surat-surat kapal atas nama Dream Bali.
Modusnya adalah dengan cara membuat dokumen palsu, yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya.
Baca: Bayi J Diduga Dipakai untuk Memeras, Polisi Telusuri Penyebar Video Kekerasan
"Jadi ada kapal Dream Tahiti kemudian diubah menjadi Kapal Dream Bali. Sebenarnya kapal berbendera Perancis kemudian diubah ke Indonesia, untuk menguntungkan dirinya sendiri," jelasnya.
Peristiwa ini terjadi Januari 2016 terkait dengan dokumen dan Juni terungkap oleh Bea Cukai Bali.
Keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan penyuapan sebesar Rp 300 juta. (ang)