LAPORAN WARTAWAN TRIBUN BALI, I MADE ARDHIANGGA
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Satreskoba Polresta Denpasar meringkus seorang perempuan berkulit sawo matang, Ciki Andrias Cahyasari (28), karena mengedarkan sabu dan pil ekstasi.
Ciki yang tinggal di Jalan Pura Banyu Kuning Padangsambian Denpasar Barat dijebloskan ke penjara. Menariknya, tersangka mengambil sabu dan ekstasi itu dengan cerdiknya.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo, menyatakan tersangka pada bulan Mei mengambil sabu dengan dititipkan ke seorang napi di LP kerobokan. Sabu itu diambil dengan modus ditaruh di pakaian kotor.
Di dalamnya, terdapat bungkus rokok sebanyak delapan paket. Selanjutnya bulan Juni juga dengan modus yang sama sebanyak 20 paket, diambil. Selanjutnya, awal bulan juli mengambil ke LP kerobokan dengan modus yg sama sebanyak 20 paket.
"Tersangka tiga kali mengambil ke dalam LP Kerobokan. Dan itu menggunakan modus yang sama," ucap Hadi, Selasa (1/8/2017).
Setelah penyelidikan lebih jauh, ternyata tersangka sebelum ditangkap juga mengambil sabu lagi. Itu seminggu sebelum akhirnya ketahuan oleh pihaknya, perkiraan pada Selasa 25 Juli 2017, mengambil sabu.
"Tersangka mengambil paketan Sabu dan ekstasi di Pengadilan negeri Denpasar dengan modus dititipkan kepada terdakwa J. Saat sesudah sidang dengan dimasukan ke dalam bungkus rokok yang diselipkan di dalam baju kaos kotor yang ditukar dengan pakaian baru," ungkapnya.
Untuk pengiriman shabu dan ekstasi, Ciki mengaku mendapat upah Rp.50.000 per alamat yang diberikan oleh Napi. Dan kerap kali ada12 alamat yang disebar di seputaran jalan Imam Bonjol, Jalan Mahendradata, Jalan Sunsetroad, dan seputaran Renon.
"Tersangka menggunakan shabu sejak setahun lalu. Dan memang belum pernah dihukum," bebernya.