Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Ditreskrimsus Subdit III/Tipidkor Polda Bali mengungkap kasus korupsi sekaligus pemalsuan dokumen kapal asing berbendera Prancis yang masuk ke Bali.
“Harusnya melalui proses PIB (Pajak Impor Barang). Namun, kapal tersebut dibuatkan dokumen seolah kapal tersebut dibuat di Indonesia,” jelas Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (1/8/2017).
Dua petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yakni berinisial HS (45) dan JES (43), ditetapkan polisi sebagai tersangka.
“Mereka menerima aliran keuangan untuk kepentingan diri sendiri. Uang Rp 300 juta masuk untuk mengurus dokumen tersebut dan dinikmati oleh keduanya,” tambahnya.
Kapal berbendera Prancis tersebut awalnya bernama Dream Tahiti kemudian dirubah menjadi Kapal Dream Bali.
Kejadian ini terjadi Januari 2016 terkait dengan dokumen dan Juni terungkap oleh Bea Cukai Bali.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(*)