TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Wajah aparat pemerintahan dan aparat hukum kembali tercoreng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017).
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya menjadi dua di antara 11 orang yang dibawa penyidik KPK.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap di Kejari Pamekasan.
Selain mereka, KPK juga membawa Kepala Seksi Intel dan Kepala Seksi Pidana Khusus serta Staf Kejari dan Pemkab Pamekasan.
Mereka langsung dibawa ke Mapolda Jatim sebelum dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.
Sebelum membawa Bupati dan Kajari Pamekasan, KPK sedang menyelidiki kasus suap di Kejari Pamekasan.
Kuat dugaan, kepala desa telah menyuap pejabat di Kejari Pamekasan agar tidak membongkar kasus penyalahgunaan dana desa 2015-2016.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menyita uang Rp 250 juta sebagai barang bukti.
Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)
>