News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Begini Kondisi Padepokannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi bersenjata menjaga padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi setelah Taat Pribadi dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dijaga ketat oleh pihak kepolisian, Selasa (1/8/2017) sore.

Puluhan polisi tampak berjaga di sekitaran padepokan. Hal itu dilakukan setelah sidang pembacaan vonis untuk pimpinan dan guru besar padepokan Taat Pribadi yang terjerat kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, Selasa siang.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas pengikut padepokan yang masih bertahan tetap berlangsung. Mereka tetap bisa melaksanakan salat berjamaah, mengaji, bercengkrama dengan sesama, dan kegiatan lainnya.

Informasi yang didapatkan, penjagaan polisi ini berkaitan untuk mengantisipasi potensi konflik  vonis oleh Majelis Hakim terhadap Taat Pribadi.

Suasananya masih sama seperti pertama kali kasus ini mencuat. Orang selain pengikut padepokan dilarang atau bahkan mendekat ke padepokan. Polisi menjaga dari kejauhan.

Sayangnya, tidak ada kesempatan untuk bisa mendekat ke padepokan. Beberapa pengikut tampak tidak bisa menerima dengan keputusan hakim ini.

"Sebaiknya jangan dulu mas, nanti saja kalau suasana sudah tenang. ini kami tidak ada yang masuk kesana, hanya berjaga dari luar saja," Kata Kasat Interl Probolinggo AKP Maryono. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini