News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPO Pencuri Timah di Bekuk di Pondok Kebun

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -Tim Jatantras Dit Krimum Polda Kep Bangka Belitung berhasil membkuk YS (50) warga Desa Sungkap Kecamatan Simapng Katis Kabupaten Bangka Tengah Selasa (1/8/2017).

YS merupakan DPO kasus pencurian pasir timah di Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah awal tahun lalu bersama 5 rekannya.

"Tersangka merupakan DPO kasus pencurian pasir timah berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya disalah satu pondok kebun di Desa Sungkap," kata Kabid Humas Polda Kep Babel AKBP Abdul Munim Selasa (1/8/2017) malam

YS bersama 5 orang rekannya melakukan pencurian pasir timah di Sungailiat pada bulan Feburari 2017 lalu dan menyikat sebanyak 700 kg pasir timah basah disalah satu rumah warga.

Baca: Komplotan Pencuri Timah Terbongkar

Bersama sejumlah rekannya,  Ld (40), Am (42), Tg (35), Hm (45) dan Uc (40) kemudian menjual hasil curian.

Masing-masin mendapatkan pembagian uang sekitar Rp 9.000.000.

Saat beraksi mereka menggunakan mobil rental Toyota Innova.

Poilisi berhasil mengendus aksi mereka dan berhasil membekuk Ld, Am, Tg dan Hm dan telah menjalani hukuman.

Sedangkan YS dan Uc berhasil melarikan diri dan masuk DPO.

Tim Jatanras yang mendapatkan info keberadaan YS langsung bergerak dan membekuknya di pondok kebun di Desa Sungkap Kecamatan Simpang Katis.

"Tersangka YS sudah dilimpahkan ke Polsek Sungaiselan karena TKP dan laporannya di sana," kata AKBP Abdul Mun'im.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini